(IslamToday ID) – Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menganggap putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memiliki hak untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun maju di Pilpres 2024. Akan tetapi, Utut juga turut menyinggung soal etika, meski tidak menjelaskan persoalan etika yang dimaksud.
“Setelah keputusan MK kan memang artinya Mas Gibran punya hak untuk itu. Kalau etika, yang lainnya, nanti kita diskusikan di lain tempat,” kata Utut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Ia menjelaskan, PDIP saat ini hanya tinggal menunggu kabar pendaftaran Gibran ke KPU. Adapun pasangan Prabowo Subianto-Gibran direncanakan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023) besok.
Namun, Utut ogah menjawab perihal Prabowo yang harus berkomunikasi dengan PDIP terkait pencawapresan Gibran. Sebab, bagaimanapun juga, Gibran tetaplah kader PDIP. “Saya enggak bisa jawab itu kan,” imbuh Utut.
Diketahui, PDIP bersama rekan koalisinya telah mendaftarkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU, pekan lalu. Di sisi lain, Gibran yang masih berstatus sebagai kader PDIP resmi diumumkan Prabowo sebagai bakal cawapresnya, Ahad (22/10/2023).
Usai diumumkan sebagai cawapres, Gibran mengaku akan mengikuti aturan di internal partainya. “Ya saya akan mengikuti mekanisme yang ada, ya. Tenang aja,” kata Gibran di Solo, Senin (23/10/2023).
Suami Selvi Ananda itu melanjutkan, sudah berkomunikasi dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid sebelum dirinya diumumkan sebagai bakal cawapres Prabowo. [wip]