(IslamToday ID) – Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengucapkan selamat kepada bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. PDIP menerima Gibran yang resmi menjadi bakal cawapres Prabowo.
“Ya sudah, sudah jadi calon wapres bersama dengan Mas Prabowo,” kata Puan di Gedung High End, Jakarta Pusat usai menghadiri rapat TPN Ganjar-Mahfud, Rabu (25/10/2023).
Puan lantas ditanya soal nasib Gibran sebagai anggota PDIP. Ia ditanya apakah dengan menjadi cawapres Prabowo, Gibran otomatis keluar dari PDIP.
Mulanya, Ketua DPR RI ini menolak menjawab pertanyaan tersebut karena dianggap memancing sikapnya. Beberapa saat kemudian, Puan menjawab dan menegaskan bahwa belum ada hingga kini pernyataan Gibran mundur dari PDIP.
Gibran disebut hanya berpamitan kepadanya untuk menjadi cawapres Prabowo, tetapi tidak ada berpamitan mengundurkan diri dari PDIP.
“Sudah ketemu, ngobrol-ngobrol dan banyak hal yang kita dibicarakan dan ya sudah enggak masalah. Mas Gibran pamit, ingin menjadi cawapres dari Mas Prabowo,” ujarnya.
Eks Menko PMK ini menegaskan, Gibran tidak ada mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP. Artinya, menurutnya, hingga kini Gibran masih kader PDIP.
Soal sikap Prabowo yang ingin Gibran tetap di PDIP meski sudah menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Puan berkomentar singkat. “Ya, terima kasih Pak Prabowo,” ucapnya.
Ia juga ditanya apakah PDIP sudah menggelar rapat internal membahas nasib Gibran sebagai anggota partai. Terkait ini, Puan mengatakan bahwa PDIP tengah sibuk rapat memenangkan Pileg dan Pilpres 2024. “Jadi kita belum rapat tentang itu (nasib Gibran),” ucap Puan.
Puan juga menepis kabar persoalan antara Jokowi dan PDIP bermula dari permintaan perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode. Setahu Puan, Jokowi tidak pernah menyampaikan ingin jabatannya sebagai presiden ditambah atau diperpanjang.
“Enggak. Enggak pernah setahu saya, enggak pernah beliau meminta (pada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri) untuk perpanjangan tiga periode,” kata Puan.
Ia lantas menegaskan bahwa di Indonesia, tidak ada mewajarkan penambahan masa jabatan presiden. Sebab, ia menyatakan bahwa jabatan presiden sudah dibatasi melalui UUD 1945, yaitu dua periode yang lamanya 5 tahun setiap periode.
“Jadi kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana, kemudian seperti apa, waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan 3 periode,” jelasnya. [wip]