(IslamToday ID) – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang disebut masih bekerja seperti biasa, padahal dikabarkan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Herdiansyah memandang Eddy seharusnya segera menanggalkan jabatannya di pemerintahan. Menurutnya, hal itu termasuk dalam etika penyelenggara negara sekaligus menunjukkan jiwa besar Eddy.
“Mestinya begitu (mundur dari jabatannya). Pejabat pemerintah, atau siapapun penyelenggara negara yang tengah menghadapi proses hukum, seharusnya meletakkan jabatannya alias mundur,” kata Herdiansyah dikutip dari Republika, Kamis (16/11/2023).
Ia memandang mundurnya seorang pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi sebenarnya ada manfaatnya. Sang pejabat dapat fokus menjalani proses hukum.
“Ini agar pejabat yang bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara, sekaligus agar tidak berdampak terhadap kinerja atau jalannya pemerintahan,” ujar Herdiansyah.
Namun sayangnya, Herdiansyah mengamati pejabat di Indonesia masih belum menunjukkan etika berjwa besar semacam ini. Ia menduga pejabat yang tersangkut kasus korupsi ogah mundur karena bermasalah secara mental. Hal ini pun berlaku bagi Eddy yang belum mundur dari jabatannya.
“Budaya macam ini yang belum kita dapatkan di Indonesia. Mentalitas pejabat kita masih terlalu feodal yang enggan berbesar hati meletakkan jabatan saat menghadapi perkara hukum,” ucap Herdiansyah.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan Eddy Hiariej masih menunaikan tugas seperti biasanya. Sehingga tak ada kegiatan berbeda yang dilakukan Eddy pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kemenkumham juga mengungkapkan Eddy sudah berada di Jakarta sejak awal pekan ini. [wip]