(IslamToday ID) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai akses Firli Bahuri ke kantor KPK harus disamakan dengan masyarakat umum. Firli merupakan Ketua KPK yang baru saja diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi melalui keputusan presiden (Keppres) karena menjadi tersangka dugaan korupsi.
“Akses kepada Firli itu harusnya disamakan dengan akses seluruh masyarakat,” kata Kurnia dikutip dari Kompas, Senin (27/11/2023).
Meski demikian, Kurnia mengingatkan Firli tidak lagi boleh masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK seperti biasa dan mengikuti kegiatan-kegiatan di lembaga antirasuah. Sebab, Firli tidak lagi memiliki hak dan fasilitas pimpinan KPK yang diatur dalam undang-undang.
Publik memang bisa datang ke KPK baik untuk mengakses layanan informasi publik maupun mengadukan kasus korupsi. Namun, beberapa area di kantor KPK dijaga ketat petugas dan hanya mengizinkan pegawai atau tamu masuk.
“Jangan biarkan saudara Firli karena sebagai tersangka korupsi justru masuk ke Gedung KPK (seperti biasa),” ujar Kurnia.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keppres No 116 tanggal 24 November 2023. Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.
Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7 miliar. [wip]