(IslamToday ID) – Pengamat politik dan kebangsaan Rizal Fadillah mengatakan Presiden Jokowi adalah sumber dari praktik nepotisme saat ini sehingga perbuatannya bisa masuk ranah pidana.
“Berarti apa yang terjadi sekarang ini soal nepotisme, maka itu bisa dijadikan perbuatan pidana yang kita bawa ke ranah hukum,” kata Rizal di acara Silaturahmi Petisi 100, dikutip dari MimbarTube, Sabtu (1/12/2023).
Ia menegaskan baginya pemakzulan terhadap Jokowi secara agama hukumnya wajib bagi umat islam. Penyataan tersebut berdasarkan pada ungkapan “barang siapa satu kewajiban dipersyaratkan oleh satu syarat dan sempurnanya kewajiban itu dengan syarat itu, maka syarat itu menjadi wajib”.
“Kita ingin memperbaiki bangsa dan negara ini. Kita ingin menghukum para koruptor. Kita ingin juga bisa membersihkan pemilihan umum, pemilihan presiden sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi syaratnya ada yaitu Jokowi-nya tidak ada,“ tegasnya.
Selain itu, Rizal juga menegaskan bahwa rezim Jokowi adalah rezim KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang dilarang agama.
“Yang kedua, rezim ini rezim KKN, sedangkan agama menegaskan bahwa kemungkaran harus diubah dan untuk mengubah itu merupakan jihad,” ungkap Rizal
Lebih lanjut, ia mengatakan perlawanan pada rezim KKN perlu difatwakan oleh lembaga umat. Jokowi disebut sudah melanggengkan praktik nepotisme selama kepemimpinannya. “Rezim ini sudah rezim nepotisme. Nepotisme itu kriminal,” katanya.
Pada pasal 22 KUHP menegaskan bahwa nepotisme itu merupakan perbuatan kriminal yang diancam dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun.
“Berarti apa yang terjadi sekarang ini soal nepotisme, maka itu bisa dijadikan perbuatan pidana yang kita bawa ke ranah hukum, artinya sumber nepotisme adalah Jokowi. Maka Jokowi ini kita bawa ke ranah hukum, kita penjarakan saudara-saudara sekalian. Jadi makzulkan dan penjarakan Jokowi,” tegasnya.
Rizal mengatakan tuntutan itu jelas dasar hukumnya. Selain itu, putusan MK kemarin juga menggambarkan hal itu.
“Hakim harus mundur kalau punya hubungan hukum, hubungan langsung atau tidak langsung dengan perkara. Korupsi itu tidak pidana khusus, nepotisme juga tindak pidana khusus. Yang harus kita bangun pemahamannya yaitu apa yang dilakukan oleh rezim ini bukan hanya korupsi, tapi juga nepotisme. Dan itu semua adalah pelanggaran hukum, tidak bisa dibiarkan, tidak boleh dibiarkan, harus ditindaklanjuti,” ungkap Rizal.
Melalui petisi 100, ia mendesak dan menggerakkan rakyat untuk mendesak dewan dan juga Istana supaya mundur. Selain itu, petisi 100 juga akan melaporkan dan mengadukan Jokowi sekeluarga ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum. [res]