(IslamToday ID) – Komisioner KPU RI Idham Holik membantah jika debat calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 bakal dihilangkan.
“Saya pikir tidak ada yang mengatakan bahwa debat calon wakil presiden itu ditiadakan,” kaat Idham dikutip dari YouTube TVOne, Senin (4/12/2023).
Ia menegaskan bahwa peraturan KPU soal depat capres dan cawawpres dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pertama kami ingin tegaskan kembali ya, beberapa kali ketua KPU RI menyampaikan kepada pers bahwa debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Idham, ketua KPU sudah menegaskan format debat yaitu tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden. Ia sendiri mengatakan justru di tahun 2019 debat calon wakil presiden hanya dilakukan satu kali, bukan dua kali.
“Ke depannya kami tegaskan bahwa debat calon wakil presiden akan diselenggarakan dua kali sesuai dengan penjelasan pasal 277 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017. Dan ini terbukti dengan kami menuangkan dalam peraturan teknis KPU yaitu peraturan KPU No 15 Tahun 2023 pasal 50 ayat 1,” ujar Idham.
Ia menambahkan, KPU akan mengadakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye semua paslon dalam rangka membuat tata tertib pelaksanaan debat capres dan cawapres. “Jadi nanti ketika tata tertibnya terbit, kami akan sampaikan kembali kepada publik,” tandasnya.
Namun ketika ditanya kepastian, apakah debat cawapres dilaksanakan sendiri atau didampingi capresnya, Idham mengatakan akan dirapatkan dengan tim kampanye dulu dalam waktu dekat. Hal ini berarti pembahasan soal pelaksaan debat capres dan cawapres masih belum final.
“Sampai saat ini KPU belum menerbitkan dokumen resmi berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan debat. Kemarin tanggal 29 November itu baru mengadakan rapat koordinasi tahap pertama dan segera akan disusul dengan rapat koordinasi tahap kedua,” ujarnya. [res]