(IslamToday ID) – Fakultas Teknik UGM Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang memuat larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik.
Surat edaran yang diteken Dekan Fakultas Teknik, Selo pada tanggal 1 Desember 2023 itu berisi larangan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT, karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Fakultas Teknik juga menyiapkan sanksi maksimal bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Suryono mengatakan surat edaran tersebut dibuat setelah mendengar laporan mahasiswa tentang mahasiswa laki-laki yang masuk ke toilet perempuan. Sekelompok mahasiswa tersebut menuding laki-laki yang masuk toilet perempuan itu sebagai LGBT.
“Kami perlu lindungi mahasiswa mayoritas yang resah,” kata Sugeng dikutip dari Tempo, Jumat (15/12/2023).
Laporan sekelompok mahasiswa tersebut membuat pejabat fakultas setempat menyusun surat edaran sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti mahasiswa yang mendapat tuduhan sebagai LGBT.
Surat edaran tersebut menurut Sugeng telah melalui persetujuan Rektor UGM, Ova Emilia. Ihwal sanksi bagi mahasiswa yang terbukti sebagai LGBT, ia menyatakan timnya akan membentuk komite etik untuk memeriksa pelanggaran etik. Tim itu akan memutuskan mahasiswa tersebut melanggar etik atau tidak.
Sugeng juga menegaskan aturan itu dibuat untuk melindungi mayoritas mahasiswa yang resah atau tidak nyaman. “Peraturan ini sifatnya persuasif. Kami melindungi siapapun,” ujarnya.
Sekretaris UGM Andi Sandi membenarkan beredarnya surat edaran yang dikeluarkan oleh FT UGM itu. Andi mengatakan edaran dari FT itu menjadi tanggung jawab universitas.
“Memang benar (surat edaran itu dari FT UGM). Apapun yang diputuskan bagian dari UGM, termasuk Fakultas Teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas,” kata Andi.
Ada dua poin penting yang disampaikan dalam edaran itu, berikut isinya:
1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT. [wip]