(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan presiden dapat dimakzulkan apabila melakukan pelanggaran pidana.
“Yang paling bermasalah adalah ketika presiden menggunakan kewenangan, menggunakan fasilitas, menggunakan uang negara untuk membantu orang tertentu, jelas itu tidak boleh,” kata Zainal dikutip dari YouTube Asanesia TV, Jumat (12/1/2024).
Pemakzulan terhadap presiden, katanya, baru dapat dilakukan apabila presiden diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Kalau pelanggaran konstitusi bagi seorang presiden itu kan jelas. Ada pelanggaran dari konsep etis, ada pelanggaran pidana, ada pelanggaran administrasi, kalau kita baca UUD, pemakzulan itu. Presiden dapat dijatuhkan karena pelanggaran pidana,” jelasnya.
Saat ini di tengah kondisi pemilu marak pemakzulan terhadap presiden hingga memunculkan isu penundaan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Zainal lantas mengatakan bahwa apapun yang dilakukan yang tidak boleh adalah mendistorsi pemilu karena pemilu itu suara rakyat. “Ketika ada tindakan negara mendistorsi pemilu itu gak boleh,” katanya.
Namun menjelang Pemilu 2024 ini ia menilai banyak distorsi dibandingkan dengan pemilu sebelum dan sesudahnya.
“Mulai dari penyelenggara, wasit ini harus netral. (Tapi pada tahap awal sudah terjadi kecurangan) Di KPU mulai dari proses seleksi. Kedua perilaku KPU mulai dari melakukan penjegalan terhadap partai tertentu dan memberikan karpet merah bagi partai lainnya. Sekarang dengan banyaknya pelanggaran ini membuktikan bahwa KPU gak bisa bersikap netral,” bebernya.
Zainal lantas mengatakan dengan banyaknya indikasi kecurangan yang ada tidak dipungkiri ada upaya untuk membunuh demokrasi dan tindakan anti korupsi.
“Bahwa kualitas demokrasi kita menurun sudah tidak terbantahkan. Ketika demokrasi ada tapi yang ditawarkan hanya formalitasnya, bukan substansinya. Kemudian kebebasan berbicara,” pungkasnya. [ran]