(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (7/2/2024).Sesuai dengan rekomendasi KPK, bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan berbentuk uang, bukan barang.
“Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang, dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Wakil ketua KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengingatkan Pemilu sangat penting untuk memastikan proses pemilihan bangsa dan negara Indonesia terlaksana secara jujur dan adil. Karena hanya dengan itu demokrasi akan menghasilkan pemimpin yang dicita-citakan rakyat
Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi. Keberhasilan pelaksanaan pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua.
“Oleh karena itu KPK merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang turut serta memastikan pelaksanaan pemilu ini terbebaskan dari praktik money politic dan benturan kepentingan,” tuturnya.(hzh)