(IslamToday ID)— Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan KPU dan pemerintah agar dapat menyusun langkah antisipasi terkait pelaksanaan haji 2024 M dan kemungkinan pilpres putaran kedua. HNW memberikan imbauan terkait pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia, adanya pemungutan suara untuk jemah haji.
Ia berharap pemerintah dan KPU bisa memastikan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden/wakil presiden tetap bisa dilaksanakan dengan baik dan benar. Bagaimanapun pemilu di luar negri, KPU mengirimkan surat maupun kotak suara keliling agar warga Indonesia di luar negeri dapat mempergunakan hak pilihnya, terutama untuk 247 ribuan jemaah haji.
“Pemerintah harus memastikan bahwa jika pilpres/pilwapres berlanjut ke putaran kedua, maka akan tetap dilaksanakan pencoblosan selama para jamaah haji berada di Mekah, Arab Saudi. Sehingga seluruh jamaah haji ditambah para petugas haji tetap bisa menggunakan hak pilihnya masing-masing,” disampaikan Hidayat dalam interupsinya di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (6/2).
Pilpres dua putaran sesuai dengan ketentuan KPU jadwal pemungutan suaranya akan dilakukan pada 26 Juni 2024, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijah 1445 H. Sementara berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H dari Kementerian Agama, periode 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446/ 26 Juni-13 Juli 2024, adalah masa pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah.
HNW mengingatkan KPU agar segera mempersiapkan pemungutan suara di Mekkah 241 ribu jemaah. Belum lagi ditambah jumlah petugas haji dan para jemaah haji Indonesia dari dalam negeri Saudi yang akumulasinya bisa mencapai 247.000 jemaah haji.
“Jika tidak segera disiapkan, maka dikhawatirkan hak pilih dan kedaulatan 247 ribuan rakyat Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji tahun ini, terancam tidak bisa digunakan, dan itu kesalahan konstitusional dan melanggar kepatutan etika juga. Apalagi selama musim haji tersebut suasana di Saudi sangat padat dan ketat,” sambungnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, perlu segera dilakukan rapat koordinasi antara KPU sebagai pelaksana pemilu, dengan Kementerian Agama sebagai pelaksana haji (Amirul Hajj), dan KJRI Jeddah sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di kawasan tersebut, tentu juga dengan pihak terkait dari Kerajaan Arab Saudi.
Pasalnya, jika rekapitulasi putaran pertama selesai di tanggal 20 Maret sebagaimana rencana KPU, maka hanya ada waktu 3 bulan untuk persiapkan putaran kedua, di tengah suasana persiapan keberangkatan jamaah haji yang tentu juga mengambil perhatian ekstra, apalagi bila ditambahkan dengan pemenuhan persyaratan untuk pindah tempat pemungutan suara.
Dikhawatirkan, proses mobilisasi kertas suara dan penyiapan pemilihan selama di Arab Saudi tidak bisa berlangsung lancar jika koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi tidak dilaksanakan sejak jauh hari sebelum mereka disibukkan dengan kegiatan terkait haji.
“Maka meskipun keputusan terkait putaran kedua baru terjadi di akhir Maret, Pemerintah tetap perlu melakukan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah Saudi secepatnya, sebelum nantinya mereka fokus pada urusan penyelenggaraan haji atas hampir 2 juta jamaah dari seluruh dunia,” tegas HNW.
HNW juga mengingkan kembali kepada KPU agar tidak mengulangi kesalahan pengiriman 60ribu kertas suara ke Taiwan. KPU tetap harus memenuhi hak jemaah haji sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di Indonesia.
“Hak dan kedaulatan Rakyat yang sedang menunaikan ibadah haji penting dipenuhi, agar mereka merasa dilindungi oleh negara, sehingga mereka pun dengan ikhlas dan khusyu’ akan mendoakan negara Indonesia menjadi baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafuur,” pungkas Hidayat. [khs]