(IslamToday ID) – Sutradara hingga tiga orang pakar hukum tata negara pemeran film Dirty Vote yang tayang bertepatan pada masa tenang kampanye Pemilu 2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, pelapor tim film yang sudah ditonton lebih dari 16 juta orang ke polisi itu adalah kelompok DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi).
Kelompok itu melaporkan sutradara, Dandhy Laksono dan tiga bintangnya yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar. Alasan pelaporan itu karena film dokumenter yang membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu dinilai telah merugikan salah satu pasangan capres dan cawapres.
Dikonfirmasi, Zainal Arifin Mochtar mengaku tenang dan santai dengan pelaporan tersebut.
“Ya gimana, wong yang nggak ngapa-ngapain saja juga bisa dilaporkan, jadi (pelaporan ini) ya risiko, hadapi saja,” katanya dikutip dari Law-Justice, Rabu (14/2/2024).
Pakar hukum tata negara UGM Yogyakarta itu mengatakan belum mengetahui detail pelaporannya tersebut. Dosen Fakultas Hukum tersebut belum memahami secara jelas pasal apa yang ia langgar dengan film itu.
“Sampai hari ini saya belum tahu apa yang dilaporkan, pelanggarannya itu apa, pasal mana yang dilanggar, dan konteksnya saya tidak tahu,” katanya.
Menurutnya, jika dugaannya terkait pelanggaran pemilu, mestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kalau (pelanggarannya terkait) UU Pemilu kan sepertinya bukan Bareskrim (Polri), misalnya diduga kampanye atau dianggap menguntungkan capres-cawapres, lah saya bukan peserta kampanye,” jelasnya.
Zainal pun menegaskan bahwa film tersebut bukanlah untuk kampanye hitam atau mendukung dan menjelekkan salah satu capres-cawapres tertentu. Melainkan bentuk edukasi publik.
Film Dirty Vote, kata Zainal, seperti halnya pekerjaan mengkliping untuk merangkai peristiwa demi peristiwa sebagai gambaran publik. Film itu memaparkan sejumlah data dan mengurai pelanggaran hukum pada Pemilu 2024. Juga potensi-potensi kecurangan berdasarkan kacamata hukum di Indonesia. [wip]