(IslamToday ID)— Gabungan Pemantau Pemilu Nasional, yang terdiri dari PB PII, LSPI, GPM, dan Indonesia Youth Epicentrum, menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik quick count.
Quick count, yang merupakan survei cepat hasil pemilu, telah menjadi sumber kontroversi dalam pemilihan umum kali ini.
Gabungan pemantau pemilu menyoroti bahwa rilis hasil quick count seharusnya tidak mempengaruhi proses resmi yang dijalankan oleh KPU RI. Mereka menekankan bahwa quick count seharusnya hanya menjadi referensi sementara dan tidak boleh dijadikan sebagai hasil resmi pemilu.
“Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, kami mendesak KPU RI untuk memperketat pengawasan terhadap praktik quick count,” ujar Cherik Ayyash perwakilan dari PB PII dalam konferensi pers Gabungan Pemantau Pemilu Nasional di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/02).
“KPU RI perlu memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan, serta hasil resmi pemilu hanya diumumkan setelah proses perhitungan resmi selesai”, terang Cherik kembali.
Cherik juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat, terkhusus pemilih pemula tentang pentingnya menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang, yaitu KPU RI.
“PB PII merupakan organisasi berbasis Pelajar, pada pemilu 2024 banyak yang menjadi pemilih pemula,” tegas Cherik.
Mereka berharap agar dengan langkah-langkah yang diambil oleh KPU RI, proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokrasi tetap terjaga. [khs]