(IslamToday ID) – Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi rencana PPP yang ingin ikut bergabung dalam pengguliran hak angket di DPR RI. Dari informasi yang beredar bergabungnya PPP dalam pengguliran hak angket dilatarbelakangi oleh hilangnya suara dalam Sirekap KPU.
Menurut Rocky, seharusnya niat PPP tidak hanya sebatas mencari keadilan suara yang hilang, tetapi lebih dari itu. Hak angket untuk membuka ke publik mengenai jalannya pemilu yang diduga banyak terjadi kecurangan.
“Kita tahu bahwa PPP itu rentan, kita harus dalilkan ini bukan soal suara yang turun, tapi soal suara demokrasi yang dipalsukan oleh Jokowi. Kalau soal hak angket suara itu PPP bisa klaim di Mahkamah Konstitusi karena itu cuma cara menghitung,” kata Rocky dikutip dari YouTube FNN, Selasa (5/3/2024).
“Tapi PPP mesti luas wilayah narasinya menjadi hak rakyat bersih apa tidak pemilu ini. Sekali lagi kita dorong teman-teman PPP ingin berpartisipasi dalam demokrasi, mulai narasi bahwa ini bukan sekedar hak untuk menuntut suara yang mungkin dicuri oleh PSI. Tapi juga hak Demokrat yang mungkin dicuri suaranya oleh teman sekoalisi,” sambungnya.
Rocky sangat menyayangkan apabila PPP bergabung dalam hak angket apabila hanya untuk memperoleh kemenangan dari PSI.
“Sayang kalau PPP hanya ingin mendalilkan bahwa mereka menang terhadap PSI. Itu terlalu dangkal atau terlalu kekanak-kanakan,” tuturnya.
Pengamat yang juga dosen ini lantas mengatakan bahwa perampokan tidak hanya terjadi antar partai yang berseberangan, antar partai koalisi pun terjadi saling rampok suara.
“Ini soal yang dari awal kita tidak percaya kepada KPU, bahkan ketua KPU sudah berkali-kali ditegur. Bawaslu juga begitu takut mengungkapkan hasil yang sebenarnya. Jadi kita lihat penyelenggara pemilu ini tetap orang-orangnya Jokowi,” tuturnya.
Di luar itu, dirinya yakin apabila hak angket ini akan tetap bergulir. Pasalnya dengan atau tanpa PPP koalisi yang mewacanakan hak angket dinilai telah memenuhi kuota.
“Secara kuantitatif pengusung hak angket pasti lebih banyak dari mereka yang ingin menentang. Lebih jauh lagi, pengusul hak angket itu dibackup oleh opini publik bahkan masyarakat bawah, LSM, bahkan lembaga-lembaga internasional. Cukup untuk memulai penyelidikan,” pungkasnya. [ran]