(IslamToday ID) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya mark up harga dalam kasus dugaan korupsi dalam kasus pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI sehingga diduga merugikan keuangan negara miliaran Rupiah.
“Kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal, padahal di pasar enggak sebesar itu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alex mengaku dirinya belum bisa menyampaikan informasi resmi perihal penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut karena belum menerima banyak informasi dari tim penyidik. Termasuk ketika ditanya keterkaitan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
“Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini, KPK telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah mengajukan pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Meski demikian, Ali tak mengungkapkan identitas ketujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024.
Adapun KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan.
Ali Fikri menyebut, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut sudah disepakati oleh para pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut.
“Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali, Jumat (23/2/2024).
Dengan peningkatan status perkara tersebut berarti sudah terdapat tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK itu.(hzh)