(IslamToday ID) – Wakil Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan Kapolda yang sejatinya akan menjadi saksi bagi kubu 03 dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 batal hadir. Ketidakhadiran saksi tersebut dikatakannya lantaran ada larangan dari Kapolri.
“Saksi Kapolda, informasi terakhir bahwa Kapolda yang sudah kami persiapkan itu ternyata tidak berani hadir di persidangan memberikan keterangan mengenai kebenaran yang semestinya beliau sampaikan. Karena sudah ada larangan dari Kapolri untuk hadir memberikan keterangan,” ucap Hanry dikutip dari YouTube Official iNews, Sabtu (23/3/2024).
Advokat senior itu juga mengatakan apabila Kapolda tetap nekat hadir akan dikenai sanksi. Padahal memberikan keteranagn di persidangan itu sifatnya wajib.
“Padahal kita sama-sama tahu, pada prinsipnya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi itu adalah suatu kewajiban bagi semua warga negara Indonesia. Bahkan warga negara asing yang ada di Indonesia ketika diminta menjadi saksi di persidangan wajib hadir dan memberikan keterangan,” jelasnya.
Dengan adanya larangan terhadap Kapolda tersebut, Henry menilai adanya upaya untuk menghalangi proses peradilan.
“Apakah ini tidak termasuk obstraction of justice? Kita lihat nanti siapa tahu ada perubahan, tapi kami masih berharap,” ujarnya.
Disinggung mengenai keterangan yang rencananya akan disampaikan oleh Kapolda tersebut di persidangan, Henry enggan mengungkapkannya secara detail.
“Di sini saya tidak mau membuka informasi apa yang akan mereka sampaikan kepada saya. Jangankan saya membuka itu, saya mulai jatuh kasihan dengan mereka-mereka yang semestinya yang masih mempunya hati nurani untuk menyampaikan kebenaran tapi dikekang, diintimidasi. Saya kasihan, tidak mau ada yang jadi korban di sini,” bebernya.
Henry menyebut salah satu bentuk intimidasi yang diterima oleh para calon saksi tersebut adalah berupa sanksi.
“Jadi kalau tetap hadir akan mendapat sanksi. Pastinya sanksinya sangat-sangat menguntungkan bagi mereka. Mungkin dicopot (dari jabatan) atau sanksi-sanksi yang lain. Minimal dicopot mereka,” sebutnya.
Mengenai saksi pengganti yang nantinya akan dihadirkan di persidengan, Henry mengakui ada namun itu rahasia. [ran]