(Islam Today ID) – Tim Hukum AMIN Refly Harun mengaku mendapat angin segar manakala Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengikutsertakan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang gugatan pemilu yang diajukan oleh kubu 01.
Ia lantas membeberkan komposisi hakim yang akan menjadi panelis dalam sidang gugatan pemilu yang akan digelar pada 27 Maret dan 22 April 2024.
“Paman Usman (Anwar Usman) menjadi kabar gembira. Kalau kita mau lihat dari keputusan nomor 90 yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi wakil presiden, maka delapan hakim yang tertinggal itu adalah tiga yang menolak permohonan, tiga lagi yang menerima permohonan Gibran, dan dua lagi hakim baru. Dua hakim yang masing-masing satu penolak Gibran itu pensiun, demikian juga yang pro Gibran pensiun,” kata Refly dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (26/3/2024).
“Jadi sekarang posisinya tiga-tiga. Sekedar reminder. Tiga hakim yang tidak mengabulkan putusan 90 yaitu Suhartoyo, saat ini menjadi Ketua MK menggantikan Paman Usman. Kedua, Saldi Isra Wakil Ketua MK, ketiga Mantan Ketua MK Arif Hidayat. Ketiganya ini kelas berat dan menjadi panel sengketa pemilu legislatif,” sambungnya.
Refly juga menyebut bahwa Anwar Usman juga tidak akan bisa terlibat dalam sengketa yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tidak terlibatnya Anwar Usman disebut Refly semakin memperbesar peluang kemenangan bagi kubu penggugat melihat track record bahwa Suhartoyo yang saat ini menduduki kursi ketua MK pernah menolak permohonan Almas Tsaqibbirru yang merupakan pembuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.
“Semakin membesar karena dalam posisi empat-empat, maka yang ada suara Ketua MK dia yang akan menang. Misalnya yang tiga ini mengabulkan 01 dan 03, yang tiga menolak, yang dua splitting yang satu menolak, satu menerima. Kalau terjadi empat-empat, suara ketua yang akan menentukan,” jelasnya.
Meski peluang menang terbuka lebar, namun pakar hukum tata negara ini masih menyimpan kekhawatiran akan ditolaknya permohonan gugatan yang diajukan.
“Cuma saya ingin menunggu hakim konstitusi ini sontoloyo atau tidak, karena kalau hakimnya sontoloyo from the beginning akan ditolak. Karena permohonan ini sama sekali tidak mempermasalahkan hasil pemilu. Yang dipersoalkan adalah kecurangan pemilu, bahkan terjadi jauh sebelum pencoblosan pada 14 Febuari,” pungkasnya. [ran]