(IslamToday ID) – Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membalikkan hasil kontestasi jika mampu membuktikan dugaan kecurangan seperti dituduhkan selama ini.
Menurutnya, meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.
Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu, lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” katanya dikutip dari Kompas, Rabu (27/3/2024).
Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan terdapat penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pejabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.
Setelah itu, lanjutnya, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
“Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil pemilu,” ujar Fadli.
MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024). Hal itu termuat dalam Peraturan MK No 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan. Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara. [wip]