(IslamToday ID) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU DKJ ini ditetapkan dalam rapat paripurna ke-14 masa sidang IV tahun 2023-2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Mulanya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU DKJ di tingkat I yakni panja Baleg DPR bersama pemerintah.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi anggota DPR untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.
“Kami minta persetujuan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat disahkan menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan langsung mengetuk palu persetujuan.
Sebelum pengambilan kesepakatan, PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak, sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.
Mendagri Tito Karnavian hadir mewakili pemerintah dalam pengesahan tersebut. Setelah disahkan DPR, RUU DKJ akan dibawa pemerintah untuk dinomorkan dan sah menjadi UU.
Berdasarkan pembahasan, RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hingga kawasan aglomerasi.
Berikut poin-poin penting dalam RUU DKJ.
Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung
Hasil pembahasan tingkat satu RUU DKJ menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung alias pilkada.
Pemerintah menyebut kepala daerah, gubernur atau wakil gubernur adalah kepala rakyat, sehingga tidak boleh ditunjuk oleh orang lain.
Menurut pemerintah, jika kepala daerah ditunjuk orang lain, kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut. DPR dan pun menyepakati pandangan itu.
Pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen
DPR dan pemerintah sepakat tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta seperti yang tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Maka, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Sebelumnya, sempat ada usulan dari pemerintah agar ketentuan ini diubah, yaitu pemenang pemilihan ditentukan dari peraih suara terbanyak.
Hal ini agar ketentuan pemenang pemilihan sama dengan aturan yang berlaku di UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan UU khusus lainnya, seperti di Aceh dan Papua.
Pimpinan dewan aglomerasi
RUU DKJ mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden. Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden. Presiden bisa menunjuk siapa saja untuk mengisi posisi tersebut.
Kawasan aglomerasi diperluas hingga Cianjur
Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur. Maka, wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.
Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).
Nantinya, pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi. Tugas dan fungsi lembaga itu menyerupai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
Monas hingga GBK di bawah pemerintah pusat
Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa sejumlah aset penting di Jakarta akan menjadi milik pemerintah pusat. Beberapa aset yang dimaksud adalah Monas, GBK, dan kawasan Kemayoran.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang mewakili pemerintah menyebutkan pemerintah ingin kepemilikan aset Kawasan GBK, Monas, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta.(hzh)