(IslamToday ID) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti mengatakan dalam pandangan Islam ada dua hukum yang mengatur mengenai perdagangan.
“Pertama adalah hukumnya, kedua adalah etikanya. Itu dua ranah yang berbeda. Yang pertama kalau kita bicara hukum, kita diperintahkan oleh Allah, untuk jual beli itu diperintahkan, tapi riba itu dilarang,” kata Mu’ti dikutip dari YouTube METRO TV, Sabtu (30/3/2024).
Dirinya lantas mencontohkan perilaku curang SPBU yang mencampur salah satu jenis BBM dengan air yang menurutnya termasuk dalam perbuatan curang.
“Di dalam Quran kita memang dilarang curang. Curang dalam menakar, curang dalam menimbang, bahkan sampai ada surat Al Muthafifin yang itu artinya orang-orang yang curang, dia celaka dalam hidupnya. Celaka orang-orang yang curang ketika menakar, ketika menimbang, ketika menjual barang yang tidak benar. Tapi kalau dia menerima timbangan dari orang lain minta untuk dipenuhi, tapi kalau nimbang untuk orang dia curangi,” jelas Mu’ti.
Tindakan-tindakan yang terdapat seperti yang digambarkan dalam surat Al Muthafifin itulah yang dilarang dalam Islam. Dalam hukum perniagaan Islam seharusnya menakar dan menimbang hendaknya dilakukan dengan benar.
“Jadi bagaimana ketika ada solar dicampur air kemudian takarannya tidak benar itu jelas bertentangan secara hukum Islam,” tegasnya.
Hukum kedua yang berkaitan dengan etika, jelas Mu’ti, kita diberikan tuntunan oleh Rasulullah agar kalau jual beli hendaknya tidak mengambil untung terlalu banyak.
“Dan jangan menyulitkan orang lain. Tawar menawarnya jangan terlalu alot misalnya. Karena dalam hadis disebutkan bahwa Allah itu memberikan rahmat kepada manusia yang mempermudah dalam jual beli dan waktu menagih harus dibikin yang mudah. Untuk itu maka kalau sekarang demand (permintaan) sedang tinggi, kebutuhan pasar sedang tinggi jangan kemudian aji mumpung dengan mark up harga,” katanya.
Meski dalam Islam mark up harga menjadi lebih tinggi tidak melanggar hukum perdagangan, namun itu tidak etis. “Tidak melanggar karena sama-sama rela dan tidak ada penipuan tetapi tidak wajar,” pungkasnya. [ran]