(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan dirinya menunggu panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini, disampaikanya merespon rencana Mahkamah Konstitusi memanggil dirinya bersama 3 menteri lainya untuk dimintai keterangan.
“Kami tunggu panggilannya,” kata Airlangga usai menghadiri acara buka bersama Kosgoro Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 di Jakarta, Senin (1/4/2024) dikutip dari Antara.
Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, sampai saat ini belum ada undangan terkait dengan pemanggilan ke MK.
“Undangannya belum ada. Kalau dipanggil MK, mesti ada undangannya dong,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat 5 April.
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Ia mengtakan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
“Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat,” jelas Suhartoyo.(hzh)