(IslamToday ID) – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti menyatakan pemanggilan terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, maupun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tergantung pada hakim konstitusi.
“Itu akan sangat tergantung pada hakim. Hakimlah yang akan menentukan saksi atau keterangan siapa lagi yang akan dimintakan. Itu sepenuhnya tergantung pada hakim, penilaian hakim,” kata Susi, Jumat (5/4/2024).
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa Jokowi, Kapolri, maupun Kepala BIN bisa saja dipanggil seperti empat menteri Kabinet Indonesia Maju, tetapi bukan dengan maksud mengakomodasi keinginan para pemohon maupun pihak terkait.
“Sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, ketika hakim konstitusi akan memanggil menteri itu beliau kan mengatakan bahwa ini bukan karena mengakomodasi permintaan para pemohon, melainkan hakim memandang perlu untuk memanggil empat menteri ini untuk hadir di persidangan,” jelasnya.
Susi lantas menjelaskan hakim konstitusi diberikan keleluasaan penuh untuk memanggil siapa pun yang dipandang memiliki keterangan yang penting dan bermanfaat agar MK dapat mengeluarkan putusan yang adil.
“Jadi, harus diingat bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman itu salah satu fungsinya adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi bukan hanya semata-mata menegakkan hukum, bukan hanya semata-mata secara normatif, melainkan ini dalam rangka untuk menegakkan keadilan,” katanya.
“Kalau misalkan hakim konstitusi memandang perlu keterangan dari pihak-pihak selain empat menteri tadi, hakim akan memanggil pihak-pihak mana yang akan dipandang perlu untuk memberikan keterangan-keterangan dalam rangka pendalaman,” lanjutnya.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan akan sangat ideal apabila Jokowi dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan.
Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024), terkait dengan perlu atau tidaknya Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial pada akhirnya berujung pada presiden,” kata Todung. [wip]