(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pemohon Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau cawe-cawe dalam dalam Pilpres 2024. MK Mengatakan tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Jokowi.
Hal itu disampaikan oleh hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, membacakan pertimbangan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe,” kata Daniel dalam sidang.
Daniel mengatakan alat bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, menurut MK, bukti pernyataan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.
“Pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” ujar Daniel.
“Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Daniel juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu. Dengan demikian, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.
“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Daniel.(hzh)