Kasus Chat HRS Dilanjutkan, FPI : Ini Pengalihan Isu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan putuskan cabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (29/12/2020).
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt. Sel. itu nyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat HRS dilanjutkan.
Simak video ini untuk selengkapnya