ISLAMTODAY — Kasus korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang kian memprihatinkan. Besaran angkanya yang terkuak ke permukaan pun semakin besar nominal angkanya.
Berikut ini lima kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar:
PT Duta Palma Rp 78 Triliun
Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi lahan PT Duta Palma mencapai Rp 78 triliun. Tercatat sebagai kasus kerugian tertinggi sepanjang sejarah korupsi di Indonesia.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta pada (1/8/2022).
Tersangka dalam kasus ini Apeng atau Surya Darmadi berstatus buron. Ia diduga melarikan diri ke Singapura sejak tahun 2019 silam dengan membawa uang senilai Rp 54 triliun.
Kondensat Rp 37,8 Triliun
Peringkat dua sebagai kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 37,8 triliun ini mulai ditangani oleh kepolisian sejak tahun 2015. Namun demikian berkas-berkas perkara pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ini baru lengkap pada tahun 2018.
Persidangan kepada tersangka yaitu Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Hendratno yang dikenai sanksi berupa penjara 16 tahun itu berlangsung secara ‘in absentia’. Namun hingga vonis dijatuhkan pada Juni 2020 lalu tersangka masih buron.
ASABRI Rp 23,7 T
Kasus ketiga dengan kerugian tertinggi ialah lembaga asuransi BUMN khusus bagi para pensiunan TNI, Polri dan pegawai di Kementerian Pertahanan, ASABRI. Kejagung menyatakan kasus ini merugikan negara hingga Rp 23,7 triliun.
Dalam kasus ini ditetapkan tersangka hingga 23 orang. Sepuluh diantaranya adalah sepuluh perusahaan rekanan ASABRI.
Sementara rincian tersangka perorangan diantaranya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Tersangka lainnya adalah jajaran direksi ASABRI, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana Siregar.
Satu orang tersangka tidak disidangkan karena telah meninggal dunia yaitu Ilham Wardhana Siregar.
Jiwasraya Rp 17T
Kerugian terbesar keempat berasal dari kasus korupsi di Jiwasraya yakni senilai Rp 17 triliun. Kasus ini mulai dilaporkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir kepada Kejagung pada November 2019.
Kasus berawal dari banyaknya investasi Jiwasraya yang disalurkan ke saham-saham gorengan. Menurut penyidikan Kejagung Jiwasraya berinvestasi pada 95 aset-aset beresiko.
Dalam kasus korupsi ini sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya ada Benny Tjokrosaputro juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Garuda Rp 8,8 T
Kasus korupsi yang nilainya fantastis berikutnya adalah kasus korupsi Garuda yang nilainya mencapai Rp 8,8 T.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diantaranya VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.
Dua tersangka berkutnya ialah Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.