ISLAMTODAY — Diperbolehkannya para mantan narapidana korupsi menjadi peserta pemilu 2024 mendapat reaksi keras dari Lembaga Bahstul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat. Mereka mengeluarkan fatwa haram hukumnya memilih eks koruptor serta anggota ormas terlarang.
Berikut ini keterangan tentang fatwa haram yang merupakan hasil kajian dari Bahstul Masail PWNU Jawa Barat pada Rabu (21/9):
“Haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum)”.
Namun demikian Bahstul Masail PWNU Jawa Barat tetap memperbolehkan mereka untuk mencalonkan diri dengan memberikan tiga syarat utama. Dilansir dari cnnindonesia (23/9) berikut tiga syarat tersebut:
Pertama, mereka sudah terbukti bertaubat. Caranya dengan meninjau rekam jejak dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif.
Kedua, tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan atau ‘adamu qoshdil istila wal intiqom. Ketiga memiliki kapabilitas.