ITD NEWS — Skandal besar di Kementerian Keuangan terungkap di tengah-tengah publik. Sejumlah skandal yang heboh dalam beberapa hari terakhir berawal dari kepemilikan harta jumbo sejumlah pejabat Kemenkeu.
Kepemilikan harta jumbo para pegawai Kemenkeu terutama di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mendapat sorotan. Beberapa kasus yang terungkap diantaranya adalah membuat tindakan pencucian uang, rangkap jabatan di perusahaan BUMN hingga kepemilikan saham atas nama istri.
Berikut ini deretan skandal pegawai Kemenkeu:
Temuan KPK adanya 134 pegawai pajak yang miliki saham di 280 perusahaan. Kepemilikan saham di perusahaan tertutup atau tidak terdaftar di bursa efek itu didominasi atas nama istri.
Fakta kepemilikan saham tersebut juga menambah berat beban kerja KPK, karena tidak bisa mengawasi kinerja perusahaan. Berbeda dengan perusahan yang terbuka, kepemilikan di perusahaan tertutup akan membuat KPK dibuat pusing.
Temuan PPATK tentang 69 pegawai Kementerian Keuangan diduga telah melakukan pencucian uang. Mereka didominasi oleh pegawai pajak dan bea cukai.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar adanya skandal besar 460 pegawai yang terlibat dalam skandal pencucian uang senilai Rp 300 Triliun selama kurang lebih 14 tahun sejak 2009 sampai 2023.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mengungkap adanya 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan BUMN. Mereka berasal dari golongan pegawai eselon I dan eselon II di jajaran Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani bahkan mengakui melakukan rangkap 30 jabatan. Sejumlah jabatan yang dirangkap oleh Sri Mulyani diantaranya adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan lain-lain.
Selain Menkeu Sri Mulyani status kepegawaian stafnya, Yustinus Prastowo sebagai Plt. Kepala Biro Informasi & Layanan Informasi Kemenkeu ramai disorot warganet. Mereka menyoroti status stafsus Menkeu bukan jabatan struktural (organik/PNS), netizen menilai jabatan kabiro hanya boleh diisi oleh mereka yang bertatus PNS.
Sejumlah skandal yang terjadi di Kemenkeu dinilai cukup mampu menjadi alasan untuk Presiden Jokowi mencopot Menkeu Sri Mulyani. Deretan skandal tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan ketidakpercayaan publik untuk membayar pajak.
“Cukup menjadi alasan untuk mendesak Presiden mengganti Sri Mulyani. Ini berisiko tingkatkan ketidakpercayaan publik pembayar pajak,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah dilansir dari RMOL, Kamis (9/3/2023).