ITD NEWS — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya (IPK) Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Keluarnya Permenaker No.5 Tahun 2023 dinilai sebagai tanda bahwa pemerintah pro dengan kebijakan upah murah. Para buruh atau pekerja di sektor padat karya industri yang berorientasi pada ekspor berpotensi mendapatkan upah yang dibawah standar UMK.
“Menurut saya, Permenaker Nomor 5 tahun 2023 ini akan menyebabkan upah buruh/pekerja di sektor padat karya industri berorientasi ekspor akan dibayar di bawah ketentuan UMK yang berlaku,” ujar Timboel dilansir dari inilahcom, 17 Maret 2023.
Pasal 5 dalam Permenaker No.5 Tahun 2023 mengatur tentang pengurangan waktu kerja dalam sehari dan sepekan. Para pekerja akan mengalami penyesuaian kerja dari 8 jam menjadi 7 jam per hari atau 40 jam dalam sepekan.
“Mengenai jumlah jam kerja berkurang, ya silakan saja. Tetapi jangan lantas upah dibolehkan di bawah upah minimum yang berlaku dong,” ujar Timboel.
Kebijakan dalam Permenaker No.5 Tahun 2023 itu dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya seperti UU No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja dan UU No 21 Tahun 2000. Oleh karenanya ia berharap agar Permenaker itu bisa dibatalkan.
“Kalaupun dalam Permenaker mensyaratkan adanya persepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, maka tetap tidak boleh pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Perjanjian atau kesepakatan yang melanggar isi UU harus batal demi hukum,” tegas Timboel.17:33