ITD NEWS — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengakui jika pihaknya sulit menindak partai politik yang melanggar ketentuan masa sosialisasi di media sosial (mendsos). Hal ini lantaran belum ada regulasi yang menjadi rujukan untuk penindakan.
“Tahapan ini (sosialisasi) sulit untuk dilakukan penindakan, kecuali kita sampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika kalau kontennya melanggar UU ITE,” kata Bagja dilansir dari republika, Senin 17 April 2023.
Bagja menjelaskan kekosongan regulasi tersebut terjadi dengan tidak adanya aturan yang pas dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Bawaslu juga telah meminta KPU untuk merevisi PKPU tersebut,
“Kami sudah dorong, tapi sampai sekarang tidak selesai,” ucap Bagja.
Kebutuhann mendesak aturan kampanye di medsos sangat diperlukan untuk menertibkan delapa belas partai yang akan berlaga pada Pemilu 2024.