(IslamToday ID) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada 15.419 orang wajib pajak pribadi yang kelebihan dalam membayar pajaknya. Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan keterangan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nominal kelebihan pajaknya mencapai 100 juta per orang.
“Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar,” ungkap Sri Mulyani dilansir dari detikcom, 24 Juli 2023.
Sri Mulyani menyebut sejauh ini negara telah berhasil mengembalikan kelebihan pajak kepada 1.895 wajib pajak dengan nominal senilai Rp 7,3 M. Menindaklanjuti hal itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Pajak (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang berlaku sejak 9 Mei 2023.
“Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar,” tutur Sri Mulyani.
Aturan tersebut memungkinkan proses restitusi pajak atau pengembalian pajak lebbih cepat dari yang seharusnya 1 tahun menjadi 15 hari.