(IslamToday ID) – Polemik penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua perwira TNI yang ada di lembaga Basarnas berujung pada permintaan maaf. KPK mengaku khilaf dan meminta maaf setelah menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dilansir dari cnnindonesia, Jum’at 28 Juli 2023.
Kasus ini berawal dari adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap adanya dugaan kasus suap di Basarnas pada Selasa (25/7) kemarin. Pada Jum’at (28/7) jajaran mabes TNI mendatangi Gedung KPK yang dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko.
Sekedar informasi tambahan di Indonesia berdasarkan undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 No.14 Tahun 1970 membagi kekuasaan kehakiman ada 4 yakni sipil, militer, tata usaha negara dan agama.
Namun demikian KPK juga memiliki payung hukum yakni Pasal 42 UU KPK: “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”