(IslamToday ID) – Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Pimpinan KPK (2019-2023) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggantung ‘status’ tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal KPK telah melakukan serangkaian proses hukum kepada eks Menteri Pertanian (2019-2023) itu.
“Pertanyaannya, kenapa dan nunggu apa. Diperiksa sudah, digeledah sudah, tapi statusnya tidak atau belum diumumkan. Ini kan jadi liar, harusnya diperjelas saja,” kata Yenti dilansir dari tempocoid, Ahad 8 Oktober 2023.
“Dalam penegakan hukum, jika sudah ada dua alat bukti kan cukup untuk mentersangkakan,” tandasnya.
Yenti mengungkapkan kekhawatirannya akibat tidak disegerakan pengumumannya akan menjadi isu liar dan membuat publik bertanya-tanya dalam memberikan asumsinya. Belum lagi kerugian terhadap keluarga atau orang terdekat hingga menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Kalau misal yang diduga itu ternyata tidak jadi tersangka, gimana. Kan setidaknya nama jelek, apa kata keluarga dan kerabatnya. Belum lagi, sekarang infonya ada pencekalan terhadap terduga, istri, anak dan bahkan sampai cucu. Tapi statusnya ini belum jelas. Yang saya khawatirkan jika tidak ada kejelasan ini akan terus liar dan bisa membuat kegaduhan di masyarakat,” tegas Yenti.
Kabar tentang penetapan tersangka kepada SYL muncul setelah rumah dinas Menteri Pertanian SYL pada Kamis (28/9) dan penggeledahan Kantor SYL di Gedung A Kementerian Pertanian.
Kabar penetapan tersangka salah satunya diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD pada (4/10/2023). Hal ini pun sempat menuai reaksi dari Bendahara Umum Nasdem terkait kapasitas Menko Polhukam di tengah sikap KPK yang belum melakukan pengumuman resmi.
“Sejak kapan Pak Menko jadi jubir KPK?. Selama ini KPK ini belum memberikan statment resmi apakah yang bersangkutan (Syahrul Yasin Limpo), tersangka atau tidak,” ujar Sahroni dilansir dari tempocoid, 4 Oktober 2023.