(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan grasi atau pengampunan massal terhadap nara pidana (napi) kasus narkoba sebelum tahun 2024. Grasi biasanya berupa peringanan, pengurangan hingga penghapusa hukuman pidana.
Mahfud mengatakan jika saat ini penghuni lapas di Indonesia mencapai 270ribu orang napi, dari jumlah tersebut sebanyak 51 persennya adalah napi kasus narkoba. Rencana pemberian grasi itu tengah dibahas di tataran menteri terkait.
“Anda tahu ndak, jumlah sekitar 270 ribu penghuni lapas, itu 51 persennya adalah narkoba. Rencana pemberian grasi massalnya diusahakan sebelum 2024 berakhir, tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri,” kata Mahfud dilansir dari detikcom, Kamis 12 Oktober 2023.
Ia mengakui jika pemberian grasi massal akan menimbulkan kontroversi. Namun pemerintah juga telah memberikan grasi massal pada masa Covid-19.
“Dulu pernah waktu COVID. Tapi untuk pidana-pidana ringan itu langsung dikeluarkan waktu COVID itu. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu COVID kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah, sudah pernah. Nah, ini akan kita lakukan untuk narkoba,” tegas Mahfud.