(IslamToday ID) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Ururt 2, Gibran Rakabuming Raka kembali melakukan bagi-bagi susu. Salah satu kegiatan bagi-bagi susu dilakukan Gibran di Car Free Day (CFD) Jakarta yang berlangsung di Bundaran HI pada Ahad (3/12/2023).
Gibran yang didampingi oleh sang istri, Selvi Ananda pada kesempatan tersebut mengaku tidak sedang melakukan kampanye. Karena dia tidak merasa membawa alat peraga kampanye atau bahkan meminta masyarakat yang hadir untuk memilihnya.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa. Kan enggak,” kata Gibran dilansir dari tvonenews, Ahad (3/12/2023).
Salah satu alasan mengapa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran dan timnya di CFD Bundaran HI ialah karenna adanya larangan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).Salah satu alasan mengapa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran dan timnya di CFD Bundaran HI ialah karenna adanya larangan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Seluruh kegiatan politik dilarang dilakukan di CFD Jakarta. Dilansir dari kompascom (4/12) Pasal 7 ayat 2 pergub tersebut berbunyi, “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.
Atas peristiwa ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah melakukan kajian atas peristiwa ini. Apakah aksi bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Cawapres Nomor 2 itu termasuk kampanye politik atau tidak.
“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dilansir dari detikcom, Senin 4 Desember 2023.