(IslamToday ID) – Ganja mulai dilegalkan di negara Lebanon. Parlemen setempat mengesahkan izin pertanian ganja untuk kepentingan pengobatan, Selasa (21/4/2020). Meski sebelumnya menanam ganja ilegal, praktiknya banyak dilakukan secara terbuka di Lembah Bekaa, Lebanon.
Keputusan parlemen itu diakui karena dorongan motif ekonomi, bukan hal lainnya. Dengan disahkan aturan itu, maka ganja akan menjadi ekspor yang berpotensi menguntungkan bagi perekonomian negara yang sedang membutuhkan mata uang asing karena bergulat dengan krisis keuangan tersebut.
Anggota parlemen senior dalam Free Patriotic Movement yang didirikan oleh Presiden Michel Aoun, Alain Aoun menyatakan, penetapan baru itu dilakukan untuk membantu perekonomian negara. “Kami memiliki reservasi moral dan sosial, tetapi hari ini ada kebutuhan untuk membantu ekonomi dengan cara apapun,” katanya.
Langkah itu dinilai akan membawa pendapatan bagi pemerintah dan mengembangkan sektor pertanian. Pengesahan penanaman ganja secara legal, menurut Aoun, patut dicoba untuk memperbaiki pendapatan negara. “Kami tidak ingin berspekulasi tentang angka, tetapi katakanlah patut dicoba,” katanya.
Hizbullah, kelompok Islam Syiah yang didukung oleh Iran, adalah satu-satunya pihak yang menentang undang-undang yang disetujui dalam sesi pengesahan tersebut. Meski begitu, kesepakatan bersama membolehkan penanaman ganja.
Gagasan melegalkan penanaman ganja dengan tujuan menghasilkan produk obat bernilai tambah tinggi untuk ekspor dieksplorasi dalam sebuah laporan oleh perusahaan konsultan McKinsey. Perusahaan itu ditugaskan oleh Lebanon untuk mengkaji pada 2018.
Selain Lebanon berikut beberapa negara yang sudah melegalkan ganja untuk kepentingan dalam negeri:
1. Kanada
Negara Kanada sudah melegalkan ganja, baik untuk medis atau tujuan rekreasional sejak tahun 2018. Penanamannya pun tak dilarang, asal mengantongi izin atau lisensi. Namun, Kanada masih melarang promosi ganja.
2. Amerika Serikat
Tidak semua negara bagian di AS melegalkan penggunaan ganja. Dengan kewenangan di masing-masing negara bagian, beberapa mengizinkan pemakaian ganja medis untuk pengobatan, namun ada pula yang mengatur dengan sangat ketat, dan ada yang melarangnya.
3. Belanda
Negara ini disebut sebagai “surga” bagi penikmat ganja dan produk turunannya, termasuk ganja dengan tujuan rekreasional. Ganja mudah ditemukan di coffeeshop dalam berbagai bentuk. Ada yang diisap ada pula yang diolah sebagai kue. Aturannya, mengkonsumsi ganja tidak diperbolehkan di tempat umum. Menanamnya juga masih ilegal.
4. Thailand
Negeri Gajah Putih ini menjadi negara yang pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pemakaian ganja medis untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Dimulai pada 2018, kebijakan tersebut disebut sebagai kado tahun baru bagi pasien yang membutuhkan obat alternatif penghilang rasa sakit.
5. Jamaika
Meski image ganja dan reggae melekat pada negara ini, nyatanya ganja baru dilegalkan pada 2015. Kepemilikan ganja masih diperbolehkan, asal masih dalam jumlah yang sedikit.
6. Malaysia
Negara yang bertetangga dengan Indonesia tersebut berencana akan melegalkan penanaman ganja untuk keperluan medis. Penanaman bakal diperbolehkan asal mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan dengan tujuan untuk pengobatan atau penelitian.
Direktur Jenderal Badan Anti Narkoba Nasional Malaysia, Datuk Seri Zulkifli Abdullah juga mengatakan ada ruang dalam Undang-undang Obat-obatan Berbahaya untuk penanaman ganja medis dengan ketentuan sudah mempunyai izin. (wip)