(IslamToday ID) – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) akan mulai turun tangan menyelidiki secara formal kejahatan perang di wilayah Palestina. Lembaga tersebut akan memeriksa kedua belah pihak yang berkonflik, yakni Palestina dan Israel.
Seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (4/3/2021), keputusan itu diambil setelah pengadilan pada awal Februari lalu memutuskan mereka memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut. Putusan ini mendorong penolakan cepat dari Washington dan Tel Aviv. Sementara, otoritas Palestina menyambut baik keputusan tersebut.
“Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan kantor saya dan berlangsung hampir lima tahun,” kata Jaksa Penuntut Fatou Bensouda.
Ia mengatakan pada Desember 2019 kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza. Ia menyebut pasukan pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai terduga pelaku.
Adapun Israel memperkirakan ratusan warganya mungkin menjadi sasaran penyelidikan kejahatan perang oleh ICC. Israel mengaku sedang bekerja untuk melindungi warganya yang dapat diancam dengan penangkapan.
Politikus Israel Benny Gantz mengatakan, tidak takut terhadap ancaman tersebut. “Saya tidak pernah takut untuk melintasi garis musuh. Saya akan terus berdiri di mana pun saya harus (berdiri),” katanya.
Dalam sebuah wawancara di perbatasan tembok Israel dengan Gaza, Gantz menyebut keputusan itu sebagai perkembangan negatif. “Kami memiliki tim sendiri yang bekerja di (tempat) berbeda untuk mencoba (dan) mempengaruhi (ICC),” katanya.
Gantz adalah kepala staf militer selama perang tahun 2014 antara Israel dan militan di Gaza yang dikuasai Hamas. Saat ditanya Reuters berapa banyak orang Israel, termasuk dirinya, yang mungkin akan ditangkap jika penyelidikan mengarah pada penyelidikan kriminal, Gantz menyebut ratusan. “Saya kira beberapa ratus, tapi kami akan mengurus semua orang,” ujarnya. [wip]