ISLAMTODAY ID—Perjanjian Open Skies ditandatangani pada tahun 1992 dan menjadi salah satu langkah dalam membangun kepercayaan pasca-Perang Dingin.
Perjanjian ini memungkinkan negara-negara yang berpartisipasi untuk secara terbuka mengumpulkan informasi tentang kekuatan dan kegiatan militer satu sama lain melalui penerbangan pengintaian.
Sementara itu, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang membatalkan Perjanjian Open Skies.
Lebih lanjut, dokumen tersebut dipublikasikan di portal informasi hukum resmi pemerintah, seperti dilansir dari Sputniknews, Senin (7/6).
Sebelumnya, AS memberi tahu Rusia bahwa mereka tidak akan kembali ke Perjanjian Open Skies yang ditandatangani pada tahun 1992 dan berlaku sepuluh tahun kemudian.
Untuk diketahui, Perjanjian Open Skies mengizinkan para anggota (34 negara) untuk melakukan penerbangan observasi tanpa senjata di atas wilayah masing-masing dalam waktu singkat.
Namun, pada Mei 2020, Presiden AS saat itu Donald Trump mengatakan negaranya akan menarik diri dari perjanjian karena dugaan pelanggaran oleh Moskow.
Sementara itu, dugaan tersebut dibantah Rusia.
Pihak Rusia juga menekankan bahwa semua masalah terkait perjanjian yang diangkat Washington dapat dibahas dalam kerangka kerja dari Komisi Konsultatif Open Skies.
Partisipasi AS dalam perjanjian itu secara resmi berakhir pada 22 November.
Langkah tersebut mendorong penarikan Rusia dari perjanjian itu.
Pada 15 Januari, Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan dimulainya prosedur timbal balik yang relevan.Lebioh lanjut, pemerintah mengajukan undang-undang ke parlemen bulan lalu untuk diresmikan.
Juru bicara Rusia mengatakan alasan keluar dari perjanjian karena Amerika Serikat nantinya akan tetap mendapat informasi melalui perjanjian dengan sekutu mereka di NATO.
Tentu ini adalah hal yang tidak adil dan membahayakan keamanan nasional Rusia, seperti dilansir dari Al Jazeera, Senin (7/6)
(Resa/Sputniknews/Al Jazeera)