JAKARTA, (IslamToday.id) — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sekitar 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan mengatakan kasus tersebut terjadi sejak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hngga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Dia mengatakan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN yakni pelanggaran melalui media sosial (medsos).
Ridwan mencontohkan pelanggaran tersebut di antaranya menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
“Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” terang Ridwan melalui keterangan pers.
Ridwan mengatakan kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4.
Tingkat sanksi yang diberlakukan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.
Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Ridwan juga menambahkan selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.
Jenis-jenis pelanggaran dalam medsos, sebelumnya sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016.
Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pula menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.