JAKARTA, (IslamToday ID) – Jajaran Menteri koordinator (Menko) di era pemerintahan Jokowi yang kedua ini memiliki keistimewaan berupa hak veto. Hak veto bisa digunakan Menko untuk membatalkan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri teknis di bawahnya jika bertentangan dengan visi presiden.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, visi kabinet saat ini sudah ada dalam nawacita sehingga menteri hanya perlu melaksanakannya. “Itu kata presiden. Menteri tidak boleh punya visi, karena yang punya visi itu pemerintah dan menteri ikut visi pemerintahan,” kata Mahfud, Jumat (25/10/2019).
Menurutnya, pemberian hak veto kepada Menko ini serupa dengan program omnibus law. Jika omnibus law untuk menyerasikan aturan maka hak veto milik Menko untuk menyerasikan tindakan menteri-menteri teknis.
“Omnibus law itu kalau ada antara aturan bertentangan satu sama lain itu sudah dipayungi oleh sebuah hukum yang namanya omnibus law yang sekarang sedang digarap oleh Kemenkumham. Ada tindakan menteri yang tidak serasi, karena itu hak veto diberikan ke Menko,” katanya.
Mahfud mengatakan, Menko memiliki hak veto untuk mengendalikan agar seluruh pesan presiden dilaksanakan oleh menteri-menteri teknis. Ia menjelaskan hak veto ini menjadi pembeda tugas Menko pada kabinet-kabinet sebelumnya.
“Pada masa lalu, Menko itu membawahi beberapa menteri, tetapi bukan sebagai pemimpin struktural melainkan koordinasi. Karena itu, menteri-menteri sering hanya formalitas dan kadang kala keputusan Menko itu tidak nyambung ke bawah,” jelasnya.
Di masa lalu, lanjut Mahfud, menteri kerap mengutus Direktorat Jenderal (Dirjen) saat diundang rapat oleh Menko. Keputusan yang dihadiri Dirjen membuat menteri tidak terikat karena tidak ikut rapat, sehingga kinerja lembaga negara tidak lancar.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan, para Menko kini bisa memberikan veto atau membatalkan kebijakan para menteri yang berada di bawahnya. Hak veto bisa dilakukan agar kebijakan menteri sejalan dengan visi dan misi presiden dan wapres.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pihak istana sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewenangan dan hak veto Menko untuk menganulir kebijakan yang diterbitkan menteri di bawah koordinasinya. “Itu di Perpres-nya. Nantilah baca Perpres-nya aku,” kata Pratikno di Istana Merdeka, Kamis (24/10/2019). (wip)
Sumber: CNN Indonesia