JAKARTA,
(IslamToday ID) – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib
Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menyampaikan terima kasih kepada Wakil Sekjen
PBNU, Isfah Abidal Aziz terkait hak kliennya untuk pulang ke Indonesia. Menurutnya,
pernyataan Isfah menunjukkan kemurnian pemikiran yang tidak terpengaruh dengan
kondisi politik.
“Kami berterima kasih, artinya dia (Isfah) tidak terkooptasi
dan melontarkan pernyataan yang berdasarkan fakta,” kata Sugito, Rabu (31/10/2019).
Dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube @Viral NU pada 28 oktober 2019, Isfah mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) mengenal tiga konsep persaudaraan, yakni Ukhuwah Islamiyah, persaudaraan yang dibangun atas dasar nilai dan prinsip-prinsip Islam.
Kemudian, Ukhuwah Wathaniyah,
persaudaraan yang dibangun atas dasar nilai dan prinsip kebangsaan dan Ukhuwah
Basyariyah, persaudaraan yang dibangun berdasarkan prinsip dan nilai
kemanusiaan.
“Dari sisi Ukhuwah Islamiyah, persaudaraan keislaman, maka kami berpendapat
bahwa saudara kami al Habib Muhammad Rizieq bin Shihab berhak untuk pulang dan
kembali ke Indonesia, itu yang perlu saya sampaikan,” katanya.
Sugito
mengatakan, Habib Rizieq berharap dapat cepat pulang ke Indonesia, namun masih
ada sejumlah kendala. “Sebagai warga negara Indonesia pulang ke
Indonesia itu hak, perbedaan politik, pandangan politik, itu biasa dan lazim,”
katanya.
Lebih lanjut Sugito mengatakan siapapun dapat berkomentar dan
membantu kepulangan Habib Rizieq, termasuk PBNU. Sejauh ini, belum ada
komentar apapun dari Habib Rizieq tentang sikap politiknya, termasuk komentar
tentang masuknya Prabowo Subianto ke dalam Kabinet Indonesia Maju. Pada masa
Pilpres 2019, Rizieq merupakan pendukung Prabowo. “Habib Rizieq belum
mau berkomentar,” katanya.
Sementara
itu, Sekjen PBNU, Helmy
Faishal Zaini mengatakan, pernyataan Isfah Abidal Azis tentang kepulangan Habib
Rizieq tidak mewakili PBNU secara kelembagaan. Pernyataan Isfah tersebut
bersifat pribadi. “Itu pandangan pribadi,” ucap Helmy.
Ia mengaku masih berada di luar kota. Ia berencana bicara dengan Isfah mengenai
pernyataannya tentang kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air.
Terpisah, Ketua Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menjelaskan, pernyataan
Isfah bukan berarti PBNU menjadi pro terhadap gagasan pendirian negara Islam
atau sistem khilafah di Indonesia.
Ia mengamini pandangan Isfah tentang hak Rizieq untuk pulang ke
Tanah Air dilandasi pada prinsip persaudaraan yang dianut NU selama ini.
Prinsip yang dimaksud yaitu tri ukhuwah, yakni Ukhuwah Islamiyah, Wathaniyah,
dan Basyariyah.
Meski begitu, bukan berarti PBNU mendukung konsep sistem
khilafah agar diterapkan di Indonesia. Ia tidak ingin ada anggapan demikian
usai Isfah bicara soal hak kepulangan Habib Rizieq.
“Gagasan tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa yang
bersangkutan mendukung gagasan pendirian negara Islam atau mengganti sistem
menjadi khilafah. Karena sikap NU terhadap hal ini sudah final,” tutur Robikin.
“Sudah diputuskan dalam Muktamar XI NU di Banjarmasin, tahun
1936. Nusantara adalah darul Islam
bimakna darus salam, bukan daulah islamiyah,”
tambahnya. (wip)
Sumber: CNN Indonesia