JAKARTA, (IslamToday ID) – Pengacara kawakan yang juga terpidana
kasus suap, OC Kaligis mengajukan gugatan perdata berkaitan dengan kasus
pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Novel Baswedan saat
menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Kaligis meminta Jaksa Agung
membuka lagi lembaran kasus itu.
“Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan
perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di
Pengadilan Negeri Bengkulu,” bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti
dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).
Dalam permohonannya, Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu.
Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan
Rabu (6/11/2019).
Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember
2019. Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan
melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan
Negeri Bengkulu No 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, Kaligis
meminta jaksa di Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke
Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Tak hanya itu ia juga
memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil
total Rp 2 juta.
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada
penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: kerugian materiil bahwa
sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,
maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta,” kata Kaligis.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mempelajari gugatan perdata yang diajukan Kaligis. “Kami pelajari,” kata Burhanuddin di sela kunjungannya ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 kembali diungkit. Kasus Novel disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P-21 pada 2015.
Setelah di Kejari
Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang
perdana di PN Bengkulu. Kemudian Kejari Bengkulu memutuskan menghentikan
penuntutan.
Para korban yang mengaku sebagai korban penembakan anggota Polres
Bengkulu kemudian mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dikabulkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk segera mengembalikan berkas-berkas
dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum
didakwa. (wip)
Sumber: Detik