JAKARTA, (IslamToday ID) – Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok segera menduduki kursi sebagai bos BUMN sektor
migas tersebut paling lambat pada Senin (24/11/2019).
Mengutip pasal 27 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, komisaris
diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal ini
menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian komisaris
dilakukan oleh menteri.
“Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan
integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang
berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai
di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup
untuk melaksanakan tugasnya,” tulis pasal 28 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Terkait masa jabatannya ditetapkan selama lima tahun dan
dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam hal ini komisaris
terdiri dari seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai
komisaris utama.
Namun, anggota komisaris juga dapat
diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan
alasannya. Pasal 31 UU BUMN menegaskan komisaris bertugas mengawasi
direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada
direksi.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Ahok menjadi Komisaris
Utama Pertamina setelah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). “Pertamina
bukan Tbk (perseroan terdaftar di bursa saham). Jadi, bisa disegerakan hari ini
atau Senin,” terangnya, Jumat (22/11/2019).
Erick melanjutkan Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN
Budi Gunadi Sadikin selaku Wakil Komisaris Utama. Selain Ahok dan Budi Gunadi,
Pertamina juga akan memiliki direksi baru, yakni Emma Sri Martini selaku
Direktur Keuangan Pertamina. Emma akan menggantikan Pahala Nugraha
Mansury yang akan hijrah ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Erick tegas mengingatkan Ahok dan
jajaran direksi bahwa tak ada drama dan perdebatan di BUMN. “Saya tidak mau ada
drama-drama di dalam perusahaan, misalnya komisaris utama menjelekkan direktur
utama, direktur utama menjelekkan komisaris utama. Saya tidak mau, kita rapat
bersama,” ujarnya.
Sekalipun ada perbedaan, Erick ingin penyelesaiannya tidak
perlu diselesaikan dengan melempar pernyataan ke publik. Bahkan, hingga menjadi
perbincangan lebih lanjut dari pihak-pihak lain. “Kalau ada perbedaan,
ayo kita duduk, karena tidak mungkin direksi berjalan tanpa dukungan komisaris.
Komisaris bukan direksi,” katanya.
Untuk menghindari drama dan
perdebatan antar pejabat di tubuh perusahaan negara, ia akan menyelenggarakan
rapat bersama antar kedua pihak. Seluruh komisaris dan direksi akan duduk dalam
satu rapat bersama dengannya.
“Dalam rapat bulanan untuk perusahaan BUMN saya akan lakukan
langsung, di mana saya mengundang direksi utama dan komisaris utama secara
bersamaan,” tandasnya. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com, Detik.com