JAKARTA, (IslamToday ID) – Pimpinan KPK periode 2015-2019
segera purna tugas. Mereka pun memamerkan berbagai pencapai selama 4
tahun memimpin lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengawali pemaparan kinerja KPK dari kurun
waktu 2016 hingga 2019. Agus menyebut bila kelak tak lagi di KPK akan tetap
berjuang melawan korupsi.
“Kami yang sudah
purna menjadi pimpinan KPK, akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak
berada di KPK. Jadi ini belum usai,” katanya, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Agus lantas
menyampaikan pencapaian KPK dalam berbagai tugasnya sesuai undang-undang. Dari
fungsi pemantauan dan pencegahan korupsi, ia menyebut KPK telah menyelamatkan
potensi kerugian negara dan atau pendapatan negara yang totalnya Rp 63,8
triliun di masa kepemimpinannya.
Empat pimpinan KPK lainnya turut hadir yaitu Basaria
Pandjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata. Tampak pula
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mendampingi para pimpinan.
Setelah Agus, giliran Basaria memberikan penjelasan. Salah satu yang disampaikan Basaria berkaitan dengan fungsi pencegahan KPK, termasuk mengenai gratifikasi.
“Penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi selama 4 tahun, baik berbentuk barang dan uang senilai Rp 159,3 miliar. Terdiri dari Rp 40,56 miliar berupa uang dan Rp 118,77 miliar berupa barang,” kata Basaria.
Kemudian fungsi penindakan yang paling menyita perhatian publik turut disampaikan KPK. Tercatat dalam 4 tahun terakhir, KPK melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inkrah, dan 383 eksekusi
“Selama empat tahun
terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara,” kata Saut yang
menggantikan pembacaan pemaparan itu setelah Basaria.
Selain itu, ada pula 6 korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. Ini merupakan
catatan sejarah bagi KPK yang sebelumnya tidak bisa mengusut korporasi sebagai
tersangka.
Lalu senjata KPK paling efektif yaitu operasi tangkap tangan (OTT) mencatatkan sejarah juga. Selama 4 tahun ini, ada 87 OTT dengan total tersangka awal 327 orang.
“Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Dari OTT, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain,” kata Saut.
Sementara, anggota dewan baik di DPR maupun di DPRD masih kalah dari unsur swasta di urutan teratas dalam daftar tersangka KPK. Tercatat setidaknya ada 156 anggota legislatif yang dijerat KPK sebagai tersangka, sedangkan swasta di angka 159 orang. (wip)
Sumber: Detik.com, CNNIndonesia.com