JAKARTA, (IslamToday ID) – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan draf Omnibus Law tidak menghapus tentang aturan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal hanya diatur agar proses sertifikasinya bisa lebih cepat dan efisien.
“Oh nggak nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien,” ujar Fachrul di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara cepat. Karena itu, aturan sertifikasi halal ini pun akan diatur dalam Omnibus Law agar prosesnya bisa lebih cepat. Sehingga masyarakat bisa segera memperoleh kepastian.
“Tetap (sertifikasi halal). Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian,” ungkap Fachrul.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap perumusan. Setelah selesai, dirinya akan menyerahkan kepada Presiden Jokowi. “Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” katanya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai adanya aksi
demonstrasi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap rencana pemberlakuan
UU Omnibus Law, karena
terdapat persepsi berbeda dalam memahami aturan itu. Ia pun siap memberikan penjelasan terkait UU
Omnibus Law agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya katakan dari
demo-demo itu terjadi salah persepsi, salah paham,” ujar Mahfud.
Ia menilai sebagian publik masih belum
memahami tujuan dibentuknya UU Omnibus Law. Hal itu kemudian membuat banyak
yang termakan isu tidak benar, salah satunya mengenai isu bahwa UU Omnibus Law dibuat untuk
mempermudah pemerintah kongkalikong dengan pemodal asing yang bisa merugikan
masyarakat.
“Enggak ada itu. Ini
berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri. Perizinan itu kan selalu isunya
itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah China masuk, enggak
ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering
disalahartikan,” jelasnya.
Mahfud juga membantah pendapat pihak-pihak yang menyebut UU
Omnibus Law adalah peraturan yang menitikberatkan pada investasi. “Bukan, investasi itu
bagian kecil saja. Ini UU tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah
proses berinvestasi. Prosedur berinvestasi, siapa saja yang berinvestasi, siapa
saja. Ya China, ya Eropa, ya Qatar, bagaimana
cara investasi yang mudah,” katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa UU Omnibus Law sangat
diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat.
Menurutnya, selama ini Indonesia kesulitan merespons perubahan yang terjadi di
dunia karena terhalang banyaknya aturan.
“Oleh sebab itu,
kalau Omnibus Law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan
ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia,” kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menghargai adanya demonstrasi yang
dilakukan masyarakat. Apabila masih terdapat masyarakat yang belum mengerti
tentang implementasi Omnibus Law, pihaknya siap
memberi penjelasan.
“Akan tetapi kalau
masyarakat memiliki pendapat yang berbeda tentang Omnibus Law, silakan disampaikan
ke DPR, pasti diakomodasi,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com