IslamToday ID — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tidak dapat menyampaikan pendapat atau aspirasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja saat rapat terbatas antara para gubernur dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Anies dalam forum bersama para gubernur tersebut, hanya Jokowi dan tim yang berbicara.
“Tentang rapat gubernur, seluruh keterangan disampaikan oleh Bapak Presiden, jadi kami yang hadir tidak bisa memberikan keterangan,” jelas Anies di Jakarta, Sabtu (10/10)
Anies menjelaskan, seluruh keterangan disampaikan Jokowi dan tim kepresidenan sehingga perwakilan gubernur yang hadir tidak dapat menyampaikan pandangan soal UU Cipta Kerja.
“Karena pesannya seperti itu kami (para gubernur) jadi tidak bisa menyampaikan keterangan apa pun,” tutur Anies.
Sebelumnya, Jokowi menggelar rapat bersama para gubernur Jumat (9/10). Di sana, ia mengatakan, “Mengapa kita membutuhkan UU Ciptaker.”
Salah satunya, ada hampir tiga juta orang masuk pasar tenaga kerja tiap tahun dan Ciptaker diproyeksikan mampu memberikan solusi. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menurutnya mendukung pemberantasan korupsi.
Alasan Jokowi
Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang Undang Cipta Kerja ?
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak, apalagi ditengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVI-19, dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya
“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanya-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran”
Kedua, dengan UU Cipta kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perijinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple, pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah, tidak adalagi pembatasan modal minimum, pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk kita harapkan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air,
“UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis, ijin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja kementerian KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke kementerian KKP, Perhubungan dan instansi-instansi yang lain sekarang cukup di unit Kementerian KKP saja
Ketiga, UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ini jelas, dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perijinan secara elektronik maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan, jelas Presiden Jokowi.[IZ]