IslamToday ID — Selasa (13/10) malam, sejumlah oknum kepolisian secara tiba-tiba masuk dan melakukan tindak kekerasan dan menangkap sejumlah kader Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) yang tengah berada di sekretariat PII dan GPII di Jalan Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
PB Pelajar Islam Indonesia (PII) mengungkapkan sejumlah kader ditangkap imbas aksi demo omnibus law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10).
PB PII sangat menyesalkan tindakan aparat merusak sekretariatnya. Sebanyak 16 kader dari dua organisasi itu ditangkap.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PII, Husin Tasrik Makrup, mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, aparat berdalih masuk ke sana untuk menyisir massa aksi yang terlibat kerusuhan. Padahal PII tidak mengikuti demonstrasi tersebut.
“Sekelompok aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan sweeping masa aksi Tolak UU Ciptaker yang terlibat kerusuhan,” ujar Husin Tasrik dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Husin menambahkan aparat juga menembakkan gas air mata ke arah kantor PB PII dan PW PII Jakarta. Para pengurus sontak berupaya menyelamatkan diri. Namun, aparat justru berupaya mendobrak masuk.
Bahkan, menurut Husin, aparat menyerang dan memukul para kader PII. ”
Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan perusakan sekretariat PII Jakarta,” tukasnya.
10 Kader PII dan 6 Kader GPII Ditangkap
Mereka lantas ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya. Total ada 10 kader PII yang diamankan. Mereka adalah Anja Hawari Fasya (Ketua Umum PW PII Jakarta) , Moch Syafiq Lamenele (Ketua Umum PD PII Jakut), Miqdadul Haq (Bendum PD PII Jakut), Khaerul Hadad (Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta), dan Lulu Bahijah Sungkar (Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta).
Kemudian, Zaenal Abidin (Kader PII Jakut) , Mahmud Saadi (Kabid PPO PW PII Jakarta), Agung Hidayat (Staff KU PW PII Jakarta), Asep Saefurrahman (PB PII) dan Zulherman (PB PII).
Sementara itu, Koordinator Pusat Brigade GPII, Sapiul Aman, mengatakan kader GPII turut ditangkap dalam insiden itu sebanyak enam orang.
“16 orang (totalnya). 6 orang kader GPII dan PII 10 kader. GPII dan PII beda organisasi, tapi kami satu rumpun,” jelas Sapiul, dikutip dari Republika.
Sapiul menambahkan, sejumlah kader PII diserang oknum aparat sampai luka-luka.
“Itu darah yang berceceran dari anak PII, infonya sih dipopor,” tandasnya.
“Sejumlah pengurus yang menjadi korban salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala,” ungkapnya.
Sikap PB PII
Husin mengungkapkan bahwa sebenarnya para kader PII yang ditangkap oleh pihak kepolisian tersebut tidak terlibat dalam aksi penolakan Omnibus Law yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (13/10) kemarin.
Dengan demikian pihak aparat kepolisian telah melakukan tindakan salah tangkap. Namun polisi secara paksa menangkap sepuluh kader PII untuk dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Husin menyesalkan tindakan penyerangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut. Menurutnya dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan.
Menurutnya, pihak kepolisian dalam menjalankan kewajibannya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat seharusnya bertindak dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketum PB PII ini menambahkan bahwa aparat seharusnya berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya.
“Jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) Jl. Menteng Raya58 Jakarta Pusatpada tangal 13 Oktober 2020 tidak terjadi,” tegasnya.
Menyikapi kejadian tersebut, PII Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 JakartaPusat.
PII juga mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan atas kejadian tersebut. PII juga mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap.
“Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukanaksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII,” tegas PB PII dalam penyataan sikapnya
PB II juga menghimbau para pengurus dan kader PII di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden tersebut. Sehingga tidak mengambil tindakan diluar akal sehat dan diluar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[IZ]