ISLAMTODAY ID — Bareskrim Polri dilaporkan akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan itu bagian dari pengembangan penyidikan kasus penghasutan unjuk rasa ricuh tersangka Anton Permana. Anton sendiri adalah deklarator KAMI.
“Jadi pada intinya, Siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok itu, nanti kita lihat,” demikian penjelasan Brigjen Pol Awi Setiyono kepada para wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/10).
Brigjen Pol Awi memaparkan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada Ahmad Yani dengan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Keterangan Ahmad Yani diperlukan dalam proses penyidikan yang menjerat sejumlah pentolan KAMI tersebut dalam aksi unjuk rasa belakangan ini.
“Memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi,” ujar Awi Setiyono.
Selama proses penyidikan, Kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi fakta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, Karopenmas Polri ini enggan merinci saksi-saksi yang telah diperiksa selama ini.
“Dari awal kami sudah jelaskan bahwasanya kita tidak menyasar KAMI. Tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri tersebut, dilansir dari CNN Indonesia.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan kericuhan selama demo menolak omnibus law UU Ciptaker. Beberapa diantaranya terhubung dengan KAMI, bahkan tiga petinggi KAMI turut diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta satu Deklarator KAMI, Anton Permana.
Menurut keterangan Penyidik Polri mereka diduga menyebarkan pesan-pesan provokatif sehingga membuat unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja selama beberapa waktu belakangan berakhir ricuh.
Mereka disangkutpautkan dengen sejumlah pasal mulai dari ujaran kebencian, berita tak benar seperti disebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga dengan pasal penghasutan dalam KUHP.[IZ]