ISLAMTODAY ID — Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk mengkaji secara matang sebelum memberikan rekomendasi izin pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan Reuni Akbar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menjelaskan permintaan tersebut bukannya tanpa alasan. Menurutnya, saat ini Monas masih ditutup untuk umum di masa pandemi Covid-19.
“Ya, pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu saja,” ucap Gembong Warsono saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (13/11/2020).
Gembong mengatakan, semua keputusan ada di tangan Gubernur Anies apakah diberikan izin atau tidak.
“Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya, gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin,” tandasnya, dilansir dari Bisnis Indonesia.
Setelah kepulangan Imam FPI Habib Rizieq Shihab, beredar kabar rencana digelar kembali Reuni Akbar PA 212 ke-4 di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Sementara itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan pihaknya berencana akan menggunakan Monas dalam kegiatan Reuni 212.
Slamet Ma’arfi mengklaim pihaknya sudah mengajukan surat izin ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu.
“Oh iya, itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan,” ujar Slamet Ma’arf di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Selasa (10/11/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta. Akan tetapi berdasarkan penuuturan Ustadz Tengku Zulkarnain dalam pertemuan itu, disebut tidak ada pembahasan soal acara Reuni 212.
Untuk diketahui, Monas telah ditutup untuk kegiatan keramaian sejak Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai saat ini.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menerapkan aturan PSBB transisi sampai 22 November 2020.
Reuni 212 diketahui beberapa kali diperingati pada setiap tanggal 2 Desember, hal itu terjadi pada 2017, 2018, 2019.
Diduga kuat pada 2 Desember 2020, Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi.
Hal ini dikarenaka dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1.100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Gubernur Anies dinilai bakal langsung memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020.[IZ]