ISLAMTODAY ID — Wasekjen Partai Demokrat Irwan menilai temuan investigasi Greenpeace dan Forensic Arsitechture terkait dugaan pembakaran hutan papua harus diusut secara tuntas.
Pernyataan Partai Demokrat ini menanggapi investigasi Greenpeace dan Forensic Architecture yang mengungkap bukti bahwa PT Dongin Prabhawa, anak perusahaan Korindo Group, melakukan pembukaan lahan dengan membakar hutan secara sengaja.
“Dugaan pembakaran lahan oleh Korindo Group di Papua itu harus diusut tuntas dan tegas. Jika ditemukan bukti dan fakta faktor kesengajaan maka sanksi pidananya sangat jelas,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11), dilansir dari CNN Indonesia.
Wasekjen Demokrat ini mengatakan pemerintah pusat maupun daerah harus bersikap tegas jika pembakaran hutan secara sengaja oleh perusahaan asal Korea Selatan tersebut terbukti.
Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan berupa terminasi izin.
“Jika sudah bertahun-tahun melakukan itu, layak diberi sanksi administratif terminasi izin atau pengurangan areal izin yang belum dibuka dan areal itu dikembalikan saja ke masyarakat adat,” pungkasnya.
Irwan menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran dan diancam denda serta pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Pasal 78 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 69 dan 108 UU 32 Nomor 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Pasal 56 dan 108 UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Membakar lahan itu biasanya dilakukan sebagai upaya menghindari pembukaan lahan secara mekanis dan menggunakan alat berat, karena itu berkali lipat lebih mahal pembiayaannya,” ujar Irwan.
Greenpeace dan Forensic Architecture sebelumnya mengungkap bukti bahwa PT Dongin Prabhawa, anak perusahaan Korindo Group, melakukan pembukaan lahan dengan membakar hutan secara sengaja.
Hal ini ditemukan berdasarkan video karhutla di lapangan, data satelit dan sistem analisis lain yang menunjukan karhutla di wilayah konsesi tersebut memiliki pola yang teratur selama 2011-2016.
Sementara itu, pihak Korindo Group membantah temuan tersebut. Public Relation Korindo Yulian Mohammad Riza menyebut hasil investigasi sebagai tuduhan yang serius.
Ia mengklaim Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pihaknya tidak melakukan deforestasi ilegal dengan pembakaran.
Sedangkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mempertanyakan mengapa video investigasi oleh Greenpeace tujuh tahun lalu itu baru dipublikasikan sekarang.
Menurutnya, Greenpeace semestinya segera melaporkan bukti video tersebut kepada pihak terkait pada saat itu.
Selain itu, Greenpeace semestinya juga teliti dan jujur bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi perkebunan sawit dalam video itu diberikan pada periode 2009-2014, bukan periode sekarang.
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu tahun 2009,” jelasnya.
Roy mendesak Greenpeace segera melapor apabila memiliki bukti-bukti terhadap kejadian serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa perusahaan dari negara manapun yang melanggar akan kami tindak tegas.
Menurutnya, perusahaan Korindo sendiri, pernah disanksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Beberapa perusahaan Korindo group pernah kami berikan sanksi bahkan ada yang dibekukan izinnya karena kebakaran hutan. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura maupun perusahaan-perusahaan Indonesia,” pungkasnya.[IZ]