(IslamToday ID) – Frans Napitu mahasiswa semester 9 Universitas Negeri Negeri Semarang (Unnes) terpaksa harus rela dikembalikan kepada orang tuanya guna mendapat pembinaan moral karakter dan penundaan seluruh kewajiban sebagai mahasiswa setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi rektor Unnes ke komisi antirasuah.
Frans melaporkan Rektor Unnes, Fathur Rokhman, ke KPK pada Jumat (13/11/2020). Pelaporan tersebut dilandasi dugaan penggunaan anggaran di Unnes yang tidak wajar. Namun laporan Frans justru berbuah sanksi. Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Pemberian sanksi ini rupanya mendapat tanggapan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dia menyayangkan tindakan Unnes tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum. Sebab pelaporan kasus dugaan korupsi ke penegak hukum merupakan hak masyarakat yang dilindungi UU Pemberantasan Tipikor.
“KPK menyayangkan tindakan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya, karena yang bersangkutan (Frans) telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Ghufron seperti dikutip dari Kumparan, Selasa (16/11/2020).
“Karena bukan saja tidak terbuka terhadap kritikan bahkan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum. Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Ghufron menyatakan, bahkan negara menyiapkan penghargaan atas peran serta masyarakat dalam melaporkan kasus dugaan korupsi berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2018. “Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan,” ucapnya.
Di sisi lain Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, mengatakan bersamaan dengan keputusan pengembalian pembinaan Frans, Unnes juga menunda seluruh kewajiban Frans sebagai mahasiswa selama 6 bulan ke depan.
“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp,” kata Rodiyah.
Menurutnya, keputusan pengembalian pembinaan Frans diambil lantaran tindakannya telah menurunkan reputasi Unnes. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu. Nantinya setelah 6 bulan dikembalikan kepada orangtuanya, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
Sebagai informasi, pembinaan terhadap Frans kali ini bukan yang pertama diberikan. Sebelumnya, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidik misi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua. [wip]