(IslamToday ID) – FPI secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penetapan tersangka lima anggota lain dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendatangi PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB untuk menyerahkan berkas pengajuan praperadilan tersebut.
“Kita telah mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugatnya itu keenam tersangka dan materi yang digugat adalah penangkapan keenam tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (15/12/2020).
Aziz menjelaskan, pihaknya menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang dinilai telah menyalahi prosedur dalam menetapkan enam orang dari pihak FPI sebagai tersangka, termasuk di antaranya penahanan terhadap HRS.
Namun demikian, Aziz enggan menjelaskan lebih lanjut terkait cacat prosedur yang dimaksud.
“Kita menganggap banyak cacat prosedur atau kesalahan prosedur yang dilakukan dalam penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan yang tidak sesuai dengan KUHAP,” katanya.
“Isinya antara lain apa saja, itu kita lihat di pengadilan,” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan enam orang, termasuk di antaranya HRS sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi di markas Petamburan, Jakarta Pusat pertengahan November lalu.
Selain HRS, kelima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Kelima tersangka dijerat pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Pasal itu berbunyi:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Khusus HRS, polisi menjerat dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara dan pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. [wip]